Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda

Category : Daerah | Sub Category : Sukabumi


Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/25).

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkapnya

Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab.Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

(asep)

Terbaru

Lihat Semua
Ragam
Abyadi Siregar, “Bapak Guru Honorer”
22 Aug 2025 | Redaksi Cakrawala | 212 views

Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...

Profil Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel yang Terjerat OTT Kejaksaan dengan Total Harta Rp 431 Juta
10 Jan 2025 | Redaksi Cakrawala | 223 views

Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...

Lihat semua »
Daerah
Pengadaan Transplanter Rp758 Juta Disorot, Kadis dan Kabid Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Bungkam
16 Jun 2026 | Redaksi Cakrawala | 49 views

Tasikmalaya Cakrawalaonline.comPengadaan berupa Transplanter senilai Rp758.100.0...

Proyek Rp470 Juta untuk Paket Pisang Cavendish, Kadis dan Kabid Bungkam Transparansi Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Dipertanyakan
12 Jun 2026 | Redaksi Cakrawala | 185 views

Tasikmalaya,cakrawalaonline.comPengadaan Paket Polybag Tanaman Pisang Cavendish ...

Lihat semua »
Seputar Indramayu
Tiga Siswa SMAN 1 Sindang Terlibat Geng Motor Dipecat
10 Jun 2026 | | 145 views

Gedung SMAN 1 SindangINDRAMAYU, cakrawalaonline.comTiga dari lima orang siswa ke...

Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2025
28 May 2026 | | 139 views

INDRAMAYU, cakrawalaonline.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten In...

Lihat semua »
Nusantara
Lihat semua »