Category : Daerah | Sub Category : Tasikmalaya
Tasikmalaya, cakrawalaonline.com
Pengadaan pupuk organik padat senilai lebih dari Rp1,2 miliar oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sorotan serius. Proyek yang berjalan melalui E-Katalog LKPP tersebut bukan hanya memunculkan pertanyaan soal harga, tetapi juga sikap pejabat yang dinilai tidak kooperatif.
Upaya konfirmasi kepada pejabat teknis setingkat kepala bidang hingga kini belum membuahkan hasil. Tidak ada penjelasan resmi yang diberikan, sementara penggunaan anggaran publik terus berjalan.
Berdasarkan data pengadaan:
Nilai transaksi: Rp1.235.030.400
Volume: 456.000 kg pupuk organik
Harga rata-rata: ± Rp2.708/kg
Angka ini berada di kisaran atas harga pupuk organik. Dalam situasi seperti ini, publik wajar meminta penjelasan:
apa dasar pemilihan harga tersebut dan apakah sudah melalui perbandingan optimal di katalog?
Namun hingga kini, tidak ada jawaban resmi.
Sikap pejabat yang sulit ditemui dalam isu penggunaan anggaran miliaran rupiah menjadi perhatian tersendiri.
Dalam tata kelola pemerintahan, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat dijelaskan. Ketika akses klarifikasi tertutup, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek tetapi kepercayaan publik terhadap institusi.
Dalam mekanisme pengadaan,
PPK bertanggung jawab atas transaksi
Pejabat teknis (Kabid) menyusun kebutuhan
KPA/Kepala Dinas mengendalikan anggaran
Artinya, tidak ada ruang untuk saling menghindar.
Setiap level memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait pengadaan barang/jasa termasuk kategori yang wajib dibuka kepada publik.
Pejabat publik memiliki kewajiban untuk,
memberikan akses informasi
menjelaskan penggunaan anggaran
merespons permintaan klarifikasi secara patut
Ketertutupan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang lebih luas.
Pernyataan seperti “sudah sesuai prosedur” tidak cukup.
Yang dibutuhkan publik adalah:
data pembanding harga
daftar penerima bantuan
bukti distribusi
Tanpa itu, proyek ini akan terus dipandang sebagai pengadaan besar yang belum sepenuhnya transparan.
Pengadaan pupuk Rp1,2 miliar ini sah berjalan.
Namun tanpa penjelasan terbuka, wajar jika publik mempertanyakan.
Transparansi bukan pilihan administratif melainkan kewajiban hukum.
Dan ketika pejabat memilih diam, yang muncul bukan kepastian, melainkan tanda tanya.?
-A rahmat
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
Tasikmalaya Cakrawalaonline.comPengadaan berupa Transplanter senilai Rp758.100.0...
Tasikmalaya,cakrawalaonline.comPengadaan Paket Polybag Tanaman Pisang Cavendish ...
Gedung SMAN 1 SindangINDRAMAYU, cakrawalaonline.comTiga dari lima orang siswa ke...
INDRAMAYU, cakrawalaonline.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten In...