Polres Pinrang Ungkap Pelaku Curat Kategori Kasus Menonjol

Polres Pinrang Ungkap Pelaku Curat Kategori Kasus Menonjol

Category : Daerah | Sub Category : Sulawesi Selatan


Pinrang, cakrawalaonline.com


Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang, bekerja sama dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang termasuk dalam kategori kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.



Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pinrang, Jumat (24/4/2026), Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., memaparkan kronologi keberhasilan tim dalam menangkap tiga orang tersangka berinisial MI (56), A (36), dan MA (62).



MI merupakan tersangka utama beralamat Bonto Duri, Tamalanrea, Kota Makassar. Dan, inisial A yang juga tersangka utama dalam kasus ini adalah warga beralamat Takalar, Lingkungan Boring Je'ne, Mappakasunggu. Sementara inisial MA penada barang curian beralamat Jalan Rajawali I lorong 13 B, Kelurahan/Desa Panambungan, Kota Makassar. 



Kapolres Pinrang menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari laporan pencurian brankas pada 21 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran lintas provinsi.



"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel, tim kami berhasil melacak persembunyian pelaku hingga ke Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dan, pada Selasa, 14 April 2026, kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Jalan Tayeb, Kecamatan Girian, Bitung, dan berhasil mengamankan para tersangka," ujar Kapolres.

 

Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong terencana, kata Kapolres Edy Sabhara Mangga Barani. Tersangka MI dan A awalnya mencari target di Pasar Pekabbata, Pinrang. Setelah menentukan target yang membawa tas berisi emas, mereka membuntuti korban hingga mengetahui alamat rumahnya. Setelah memantau situasi dan CCTV, mereka melancarkan aksi pada 21 Maret 2026 dengan masuk ke dalam rumah korban menggunakan alat modifikasi. Tersuka pelaku berhasil membawa kabur brankas milik korban dengan sepeda motor.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

Barang Kejahatan: Brankas milik korban, sepeda motor Honda Vario (DN 2125 RH), tas berisi alat bongkar (obeng & stang kunci shock modifikasi), serta pakaian yang digunakan pelaku.



Barang Berharga: Total 88,58 gram emas asli (terdiri dari kalung, cincin, gelang), emas imitasi seberat 51,15 gram, uang tunai Rp157.000.000,-, serta berbagai barang elektronik dan perlengkapan lainnya.


Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp1,7 miliar, dengan total emas di dalam brankas yang ditaksir mencapai 740 gram.


Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pidana sesuai perannya. Tersangka MI & A (Pelaku Utama) disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sedangkan tersangka MA (Penadah) disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara


Kapolres Pinrang menegaskan bahwa Polres Pinrang akan terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Pinrang.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkas AKBP Edy Sabhara Mangga Barani.(*)

Terbaru

Lihat Semua
Ragam
Abyadi Siregar, “Bapak Guru Honorer”
22 Aug 2025 | Redaksi Cakrawala | 212 views

Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...

Profil Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel yang Terjerat OTT Kejaksaan dengan Total Harta Rp 431 Juta
10 Jan 2025 | Redaksi Cakrawala | 223 views

Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...

Lihat semua »
Daerah
Pengadaan Transplanter Rp758 Juta Disorot, Kadis dan Kabid Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Bungkam
16 Jun 2026 | Redaksi Cakrawala | 66 views

Tasikmalaya Cakrawalaonline.comPengadaan berupa Transplanter senilai Rp758.100.0...

Proyek Rp470 Juta untuk Paket Pisang Cavendish, Kadis dan Kabid Bungkam Transparansi Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Dipertanyakan
12 Jun 2026 | Redaksi Cakrawala | 185 views

Tasikmalaya,cakrawalaonline.comPengadaan Paket Polybag Tanaman Pisang Cavendish ...

Lihat semua »
Seputar Indramayu
Tiga Siswa SMAN 1 Sindang Terlibat Geng Motor Dipecat
10 Jun 2026 | | 145 views

Gedung SMAN 1 SindangINDRAMAYU, cakrawalaonline.comTiga dari lima orang siswa ke...

Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2025
28 May 2026 | | 139 views

INDRAMAYU, cakrawalaonline.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten In...

Lihat semua »
Nusantara
Lihat semua »