Category : Daerah | Sub Category : TASIKMALAYA
Tasikmalaya cakrawalonline.com
Bahu jalan dan trotoar di kawasan pusat perdagangan Jalan HZ Mustofa hingga Jalan Cihideung, Tasikmalaya, terlihat dipenuhi tenda pedagang kaki lima (PKL). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penataan ruang publik dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penggunaan fasilitas jalan.
Pantauan di lokasi pada Jumat (13/03/2026) menunjukkan deretan tenda PKL berdiri di sepanjang bahu jalan dan bahkan menutup sebagian trotoar. Lapak-lapak tersebut menjual berbagai barang dagangan, mulai dari pakaian hingga kebutuhan lainnya.
Akibatnya, ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi area perdagangan. Kondisi ini membuat pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang juga dilalui kendaraan bermotor.
Padahal, trotoar secara prinsip merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.
Situasi di kawasan pusat kota ini memunculkan tanda tanya: apakah aktivitas PKL tersebut merupakan bagian dari penataan resmi pemerintah daerah atau justru terjadi karena lemahnya pengawasan.
Jika aktivitas tersebut dibiarkan tanpa pengaturan yang jelas, dampaknya tidak hanya pada ketertiban kota, tetapi juga pada keselamatan pengguna jalan dan hak pejalan kaki.
Pengawasan terhadap ketertiban ruang publik sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja serta dinas teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Di sisi lain, keberadaan PKL juga mencerminkan realitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perdagangan di pusat kota. Namun tanpa penataan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi memicu persoalan baru, mulai dari kemacetan, kesemrawutan kota, hingga konflik ruang antara pedagang dan pengguna jalan.
Kawasan HZ Mustofa – Cihideung selama ini dikenal sebagai jantung perdagangan Tasikmalaya. Karena itu, penataan yang tegas dan terukur menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah kota terkait dasar penempatan tenda-tenda PKL di bahu jalan dan trotoar kawasan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah ruang publik di pusat kota kini mulai kehilangan fungsinya, ataukah penataan kawasan perdagangan di Tasikmalaya memang sedang berjalan tanpa arah yang jelas.
-A.rahmat
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
Sukabumi, Cakrawalaonline.comSetelah penantian panjang, masyarakat Desa Cijaling...
Sukabumi, Cakrawalaonline.ComPemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan pen...