PARIPURNA, AGENDA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP DUA RAPERDA PRAKARSA DPRD

PARIPURNA, AGENDA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP DUA RAPERDA PRAKARSA DPRD

Category : Daerah | Sub Category : Sukabumi


Sukabumi, Cakrawalaonline.com

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, serta Raperda tentang Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).


Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar yang memberikan pandangan serta apresiasi atas selesainya pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.


Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menuntaskan pembahasan dua raperda penting tersebut.


“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda atas kedua raperda yang sudah dibahas,” ujar Bupati. 


Menurutnya, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi sangat penting karena berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran, dapat menimbulkan kerugian besar baik korban jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan hingga gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.


Karena itu, diperlukan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. 


Selain aspek keselamatan imbuh Bupati, penting juga terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup. Ia menilai wilayah Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan harus dijaga akan keberlanjutannya.


Namun demikian, ia mengakui saat ini masih terjadi degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.


Oleh karena itu, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.


Bupati menegaskan, dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.


Di sela-sela kesempatan, dilaksanakan Penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut oleh Bupati dan DPRD.(Asep s)

Terbaru

Lihat Semua
Ragam
Abyadi Siregar, “Bapak Guru Honorer”
22 Aug 2025 | Redaksi Cakrawala | 159 views

Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...

Profil Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel yang Terjerat OTT Kejaksaan dengan Total Harta Rp 431 Juta
10 Jan 2025 | Redaksi Cakrawala | 187 views

Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...

Lihat semua »
Daerah
Percepat Ekonomi warga Ruas jalan Cijalingan-Cibalung Resmi Diperbaiki,warga ucapkan Syukur
04 Apr 2026 | Redaksi Cakrawala | 3 views

Sukabumi, Cakrawalaonline.comSetelah penantian panjang, masyarakat Desa Cijaling...

PENGUATAN STRUKTUR BIROKRASI, BUPATI MINTA ASN MENJADI PELAYAN YANG BAIK DAN BERINTEGRITAS
01 Apr 2026 | Redaksi Cakrawala | 9 views

Sukabumi, Cakrawalaonline.ComPemerintah Kabupaten Sukabumi kembali melakukan pen...

Lihat semua »
Seputar Indramayu
Lihat semua »
Nusantara
Lihat semua »