Category : Daerah | Sub Category : TASIKMALAYA
Tasikmalaya, cakrawalaonline.com
Pengadaan pullet ayam petelur senilai hampir Rp 2,8 miliar di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan. Hingga kini, Kepala Bidang Peternakan selaku pejabat teknis dinilai tidak kooperatif saat hendak dikonfirmasi media ini.
Berdasarkan penelusuran, paket pengadaan tersebut tercatat dalam E-Katalog 6.0 dengan sumber dana APBD Perubahan (APBDP) 2025, nilai transaksi Rp 2.779.000.000, dan volume 28.000 ekor pullet ayam petelur.
Namun, upaya konfirmasi kepada Kabid Peternakan terkait spesifikasi, mekanisme distribusi, serta pengawasan kualitas ternak beberapa kali gagal. Pihak kantor menyatakan yang bersangkutan tidak berada di tempat, tanpa kejelasan jadwal keberadaan.
Spesifikasi Dinilai Janggal
Mengacu pada dokumen paket, pullet yang diadakan memiliki umur minimal 13 minggu dengan berat minimal 1 kilogram. Jika dihitung, harga per ekor mencapai sekitar Rp 99.000.
Padahal, berdasarkan harga pasar, pullet umur 13 minggu umumnya berada di bawah harga pullet umur 16–18 minggu yang sudah mendekati masa produksi telur.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa negara membayar hampir Rp 100 ribu per ekor, tetapi hanya mensyaratkan umur minimal 13 minggu?
Sejumlah pemerhati peternakan menilai, spesifikasi tersebut berpotensi merugikan penerima manfaat, karena pullet usia 13 minggu masih membutuhkan waktu dan biaya tambahan sebelum produktif.
Selain soal umur, paket ini juga dilaksanakan dalam waktu sangat sempit, yakni November hingga Desember 2025. Skema ini dinilai rawan:
pengawasan fisik lemah,
distribusi tergesa-gesa,
serta risiko kematian ternak akibat stres pengiriman.
Distribusi pullet direncanakan ke lima kecamatan, yakni Salawu, Leuwisari, Mangunreja, Sukaratu, dan Padakembang. Namun hingga kini, data penerima, jumlah per kecamatan, serta mekanisme penggantian jika ayam mati belum disampaikan secara terbuka.
Diamnya Pejabat Teknis Jadi Sorotan
Upaya konfirmasi berulang kepada Kabid Peternakan untuk meminta penjelasan resmi terkait:
dasar penentuan umur 13 minggu,
perhitungan harga satuan,
serta jaminan mutu dan kesehatan ternak,
belum membuahkan hasil.
Sikap tertutup ini justru memperkuat kekhawatiran publik bahwa pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dikelola secara transparan.
Aktivis pengawasan anggaran menilai, diamnya pejabat teknis dalam proyek strategis ketahanan pangan merupakan sinyal buruk tata kelola pemerintahan.
“Jika pengadaan ini bersih dan sesuai kebutuhan peternak, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan klarifikasi resmi.
-A.Rahmat
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
Sukabumi Cakrawalaonline.comSuasana kebersamaan dan kekeluargaan terasa hangat d...
Bogor, Cakrawalaonline.comCibinong, 13 Februari 2026 - Menjelang bulan suci Rama...