Category : Daerah | Sub Category : TASIKMALAYA
Tasikmalaya, Cakrawalaonline.com
Pengadaan Ensiklopedia Iman Islam senilai Rp 4.219.722.000 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan tajam. Paket yang hingga kini berstatus ON PROCESS itu dinilai janggal, tidak transparan, dan berpotensi menyimpan persoalan serius dalam tata kelola anggaran pendidikan daerah.
Di tengah masih banyaknya sekolah yang kekurangan ruang kelas, sarana sanitasi tidak layak, serta minimnya fasilitas perpustakaan, alokasi anggaran miliaran rupiah untuk ensiklopedia justru memunculkan kecurigaan publik, apakah pengadaan ini benar-benar kebutuhan mendesak, atau sekadar proyek belanja anggaran?
Nilai Fantastis, Spesifikasi Kabur
Pengadaan ini menjadi tanda tanya besar karena nomenklatur “Ensiklopedia Iman Islam” tidak disertai penjelasan rinci terkait:
jumlah judul dan eksemplar,
standar akademik penulis dan penerbit,
metode penilaian kelayakan isi,
serta perbandingan harga pasar.
Ketiadaan spesifikasi detail berpotensi membuka ruang mark-up harga, pengondisian penyedia, hingga pembelian buku dengan kualitas rendah namun berharga tinggi.
Rawan Gagal Guna
Lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada penjelasan resmi:
sekolah mana yang akan menerima,
bagaimana distribusinya,
apakah buku akan digunakan aktif dalam pembelajaran atau sekadar formalitas.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan, pengadaan buku nonteks kerap berakhir menumpuk di gudang atau perpustakaan tanpa pernah dibaca, namun anggaran sudah terserap penuh.
Status ON PROCESS juga patut dicurigai jika:
proses pengadaan melewati batas rasional tahapan anggaran,
dilakukan menjelang akhir tahun,
atau terjadi perubahan sistem tanpa penjelasan terbuka?, Situasi ini kerap menjadi pintu masuk praktik pengondisian tender atau pemaksaan kontrak.
Publik berhak mendapatkan jawaban jujur.
Pemetaan Potensi Pelanggaran Hukum
Jika pengadaan ini terbukti tidak transparan atau merugikan keuangan daerah, maka berpotensi melanggar:
1. UUD 1945 Pasal 31
Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bermutu dan merata. Pemborosan anggaran bertentangan dengan prinsip ini.
2. UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas)
Pasal 11 dan 12 menekankan mutu, relevansi, dan pemerataan pendidikan.
3. Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021
Melanggar prinsip:
efisiensi,
efektivitas,
transparansi,
akuntabilitas.
4. Permendikbud tentang Buku Teks & Nonteks
Pengadaan buku wajib melalui penilaian kelayakan isi dan mutu.
5. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
Jika terbukti:
mark-up,
pengondisian penyedia,
atau barang tidak dimanfaatkan, maka dapat masuk unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Dengan nilai anggaran yang besar dan minimnya penjelasan, pengadaan ini layak diaudit secara menyeluruh. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait urgensi, spesifikasi, mekanisme pengadaan, dan distribusi Ensiklopedia Iman Islam tersebut.
A.Rahmat
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
Sukabumi Cakrawalaonline.comSuasana kebersamaan dan kekeluargaan terasa hangat d...
Bogor, Cakrawalaonline.comCibinong, 13 Februari 2026 - Menjelang bulan suci Rama...