Category : Daerah | Sub Category : TASIKMALAYA
Tasikmalaya, Cakrawalaonline.com
Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di atas jembatan Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya menuai sorotan serius. Kegiatan yang semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat justru berlangsung di atas infrastruktur vital, dengan kondisi satu jalur jalan masih aktif dilalui kendaraan besar, parkir liar di badan jembatan, serta aktivitas niaga yang disertai dugaan pungutan.
Fakta di lapangan menunjukkan jembatan dipenuhi lapak pedagang dan kerumunan warga, sementara kendaraan bertonase besar masih melintas di lajur yang tersisa. Situasi ini bukan sekadar ketidaktertiban, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Jembatan bukan ruang publik, melainkan prasarana transportasi yang memiliki batas beban dan risiko tinggi bila terjadi keadaan darurat.
Lebih mengkhawatirkan, parkir liar terlihat memadati badan jembatan dan akses masuk. Praktik ini mempersempit ruang gerak, menghambat evakuasi, serta meningkatkan potensi kecelakaan fatal. Dalam konteks keselamatan jalan, pembiaran parkir liar di atas jembatan merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.
Persoalan tidak berhenti pada aspek teknis. Informasi di lapangan juga mengarah pada dugaan pungutan terhadap pelaku usaha/niaga yang berjualan di area CFD. Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi berpotensi masuk kategori pungutan liar. Apalagi bila tidak disertai dasar hukum yang jelas, karcis resmi, dan pertanggungjawaban ke kas daerah.
Melanggar Prinsip Konstitusi
Konstitusi menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelaksanaan CFD di atas jembatan, dengan lalu lintas berat masih aktif dan pengamanan minim, jelas bertentangan dengan semangat konstitusi tersebut.
Bertentangan dengan Undang-Undang
Secara sektoral, praktik ini juga problematik:
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggaraan lalu lintas yang menjamin keselamatan pengguna jalan. Penutupan jalan harus disertai rekayasa lalu lintas yang aman dan utuh, bukan parsial.
UU Jalan menegaskan bahwa jalan dan jembatan digunakan sesuai peruntukannya. Pemanfaatan di luar fungsi utama tanpa kajian teknis dan pengamanan memadai adalah penyimpangan.
Dugaan pungutan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar ketentuan pemberantasan pungutan liar dan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Izin Bukan Tameng,Dalam prinsip hukum administrasi, izin yang bertentangan dengan kepentingan publik dan keselamatan dapat dinilai cacat dan patut dievaluasi. Pertanyaan kuncinya: izin dari siapa, dengan kajian apa, dan siapa yang bertanggung jawab bila terjadi insiden?
CFD di atas jembatan Lingkar Utara Tasikmalaya bukan sekadar soal acara mingguan, melainkan cermin cara negara hadir—atau absen—dalam melindungi warganya. Ketika kendaraan besar masih melintas di tengah kerumunan, parkir liar dibiarkan, dan dugaan pungutan mencuat, maka yang dipertaruhkan bukan lagi citra kegiatan, melainkan nyawa manusia.
Pemerintah daerah dan aparat terkait wajib menghentikan praktik berisiko ini, membuka dasar perizinan secara transparan, menertibkan parkir liar, mengusut dugaan pungutan, dan memindahkan CFD ke lokasi yang aman, layak, dan sesuai peruntukan. Keselamatan publik tidak boleh dikompromikan atas nama keramaian atau ekonomi sesaat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak berwenang belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan kajian keselamatan kegiatan tersebut, meskipun praktik di lapangan jelas menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat.
-A.RAHMAT
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
Sukabumi Cakrawalaonline.comSuasana kebersamaan dan kekeluargaan terasa hangat d...
Bogor, Cakrawalaonline.comCibinong, 13 Februari 2026 - Menjelang bulan suci Rama...